garutexpress.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini masih terus melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) pengadaan sapi dari Kementerian Pertanian. Hasilnya, Kejari telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan untuk saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos sapi di Garut.
Kejari juga masih terus melakukan pengembangan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan mengalami penambahan.
“Ya, ada empat orang yang telah kita tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting. Saat ini pengembangan masih terus kita lakukan,” ujar Sugeng, Kamis (11/03/2021).

Meski demikian, Kejari masih belum bisa memberikan penjelasan terkait identitas keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun alasannya, sampai saat ini pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah.
Namun ia memberikan menyampaikan jika empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengusaha.
Para tersangka sebenarnya telah mengembalikan kerugian uang negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi kasus ini sebesar Rp200 juta.
“Identitas jelasnya belum bisa kita sebutkan, hanya saja mereka adalah PPK dan pengusaha. Dari total kerugian uang negara sebesar Rp800 juta menurut hitung-hitungan kami, mereka sebenarnya telah mengembalikan sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.
Sugeng menuturkan jika pihaknya selama ini terus melakukan pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut, termasuk kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting.
Namun pihaknya memang sengaja melakukannya dengan cara pelan-pelan dan senyap dan berharap bisa bekerja dengan tenang tanpa adanya gangguan atau intervensi dari pihak manapun.
“Sesuai mekanisme, semuanya baru akan dibuka secara jelas ketika perkaranya sudah memasuki persidangan. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari munculnya kegaduhan,” katanya.
Ditandaskannya, pihaknya masih ‘on the track’ sehingga seluruh masyarakat Garut diminta untuk tetap percaya dan tak punya prasangka negatif. Ia pun meminta masyarakat Garut memberikan kesempatan kepada Kejari untuk bisa bekerja dengan tenang.
“Percayalah kami masih ‘on the track’ akan tetapi selama ini kami memang melakukan penyeldikan dan penyidikan secara pelan-pelan dan senyap sehingga tak menimbulkan kegaduhan. Kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh lapisan masyarakat Garut terhadap kami sehingga kami bisa bekerja dengan baik dan tenang,” ungkapnya.
Sebelumnya sempat diberitakan jika jajaran Kejari Garut tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting atau sapi indukan yang merupakan bantuan Kemeteraian Pertanian untuk Kabupaten Garut.
Bantuan ini sendiri didapatkan Pemkab Garut melalui Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut tahun 2015 lalu dengan besaran anggaran mencapai Rp2,43 miliar.
Kepala Kejari Garut sebelumnya, Azwar, menyampaikan saat itu Disnakanla Garut telah memberikan bansos untuk dua kelompok tani di Garut dengan nilai Rp2,43 miliar.
Kedua kelompok tani yang mendapatkan bantuan tersebut yakni Kelompk Tani Alam Hijau di Kecamatan Cilawu dan Kelompok Tani Bojong 3 di Kecamatan Cisurupan.
Bantuan yang didapatkan tuturnya, dalam bentuk sapi indukan yang kontraktornya didapatkan oleh PT Swaption. Berdasarkan ketentuan, kedua kelompok tani itu harus mendapatkan bantuan sapi indukan sebanyak 120 ekor.
“Namun pada kenyataannya di lapangan, diduga bantuan yang diterima dua kelompok tani itu nilainya tak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak sebagaimana yang telah disetujui pemerintah,” kata Azwar saat itu.
Azwar juga mengungkapkan, dari laporan serta hasil penyelidikan yang dilakukan, ada selisih harga yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Namun diakuinya, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dikarenakan masih dilakukan penghitungan.***
Disampaikannya, penanganan kembali kasus dugaan korupsi dana bansos untuk sapi indukan dari Kemeterian Pertanian ini telah dimulai sejak Juli tahun 2019. Proses penyelidikan sudah selesai dilakukan dan saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan. (*)
Sumber : pr
Editor : ke