Garutexpress.id – Warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat mempertanyakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang biasa digulirkan oleh perusahaan panas bumi kepada masyarakat sekitar. Pasalnya sejak peralihan pengelolaan dari PT Chevron kepada PT Star Energy program CSR hasil panas bumi tak lagi bisa dinikmati warga sekitar.
“Kita sudah sampaikan secara baik-baik melalui surat namun tidak pernah ada tanggapan. Ini aksi kedua kita menanyakan program CSR bagi masyarakat sekitar perusahaan panas bumi,” kata Ketua Forum Masyarakat Pasirwangi (Formasi), Fuad Abdullah, Selasa (9/3/2021).
Menurut Fuad, masyarakat tak pernah lagi menerima program CSR dari perusahaan di tahun 2017 lalu. Padahal sebelumnya, sewaktu menagemen masih dipegang oleh PT Chevron, program CSR berjalan dengan lancar dan rutin.
Fuad menerangkan, beberapa awaktu lalau pihaknya sempat mempertanyakan hal itu ke pihak Humas PT Star Energy Darajat. Saat itu pihak Humas perusahaan menjelaskan jika pihaknya tak menyalurkan program CSR karena sudah menyalurkan bonus produksi ke Pemkab Garut.

Jawaban ini, kata dia, dinilai sangat tak relevan karena menurutnya antara CSR dan bonus produksi mempunyai pos yang berbeda dan undang-undang yang mengaturnya pun berbeda pula.
“Masa CSR disamakan dengan bonus produksi, itu kan jelas-jelas sangat berbeda termasuk dari undang-undang yang mengaturnya. Apalagi sebelumnya
dari pihak perusahaan juga sempat menjanjikan jika CSR akan digelontorkan ke masyarakat pad tahun 2021 ini tapi kenyataannya tak ada,” katanya.
Diungkapkannya, CSR sendiri sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan dan hal ini telah diamanatkan oleh undang-undang. Apalagi bagi
perseroan terbatas sebesar Star Energy yang melakukan eksploitasi panas bumi di Kabupaten Garut.
Atasnama awarga Pasirwangi, Fuad juga mengaku sangat menyesalkan sikap pihak perusahaan yang dinilainya sangat tidak responsif terhadap warga.
Fuad menuding, pihak perusahaan benar-benar menutup diri bagi kepentingan masyarakat sekitar. Jika pihak
perusahaan terus seperti ini, maka pihaknya menurut Fuad akan langsung beraudiensi ke pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha PT Star Energy
karena telah mengabaikan undang-undang dengan tidak melaksanakan progranm CSR serta tak peduli terhadap kepentingan warga setempat.
Sementara itu, dihubungi via saluran telpon, Manajer Policy, Government and Public Affairs Star Energy Geothermal Darajat II, Nungki Nursasongko, mengaku pelaksanaan program pengembangan masyarakat (CSR) SEGD) telah dilaporkan setiap kuartal kepada pemerintah. Hasil penilaian kinerja perusahaan yang dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), program CSR SEGD telah berjalan sesuai ketaatan.
Menurutnya, program CSR SEGD berfokus pada pengembangan ekonomi, peningkatan pendidikan dan lingkungan dengan tujuan untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Serta memberikan kesadaran dan perlindungan terhadap lingkungan.
Perencanaan program pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui konsultasi multi pihak dengan masyarakat, tokoh dan aparat setempat bersama Muspika untuk membahas perencanaan dan evaluasinya.
Ia mengklaim telah menggulirkan beberapa program CSR perusahaanya antara lain, selama 2018-2019, Star Energy sudah memberikan sambungan listrik gratis untuk 500 KK di Kecamatan Pasirwangi dan Kecamatan Sukaresmi.
Bahkan kata dia, dalam menghadapi pandemi COVID-19 ditahun 2020, kami memberikan bantuan medis kepada RS rujukan di Bandung maupun di Garut dan kepada Puskemas terdekat pelatihan ketahanan pangan, dan penyuluhan penanganan COVID-19.
Sementara di bidang ekonomi, akunya, Star Energy telah memberikan pelatihan pertanian kopi kepada 500 lebih penduduk selama 2018-2020.
“Kami juga memberikan pelatihan pertanian ramah lingkungan dan budidaya jamur, peternakan ayam, kerajinan kulit dan melanjutkan program kami untuk pengembangan Desa Wisata Ciburial,” ungkapnya. (*)
Reporter: Farhan SN
Editor: MHI