• Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, April 17, 2021
Garut Express
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
Garut Express
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Hapus Aturan IMB dan Diganti PBG, Ini Penjelasannya

Redaksi GE by Redaksi GE
March 9, 2021
in Ekonomi
0
Pemerintah Resmi Hapus Aturan IMB dan Diganti PBG, Ini Penjelasannya
Bagikan Berita Ini :

garutexpress.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai gantinya, ada ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan mengenai PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP ini merupakan beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan berlakunya PP ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lalu, apa itu PBG?

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP 16/2021 itu dikutip detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Untuk sedikit perbandingan, PP 36/2005 yang mengatur soal IMB lebih menekankan keharusan memiliki izin sebelum membangun gedung. Berikut bunyi pasal 14 PP 36/2005:

(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Sedangkan PP 16/2021 ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Adapun penekanannya lebih kepada fungsi bangunan ketimbang izin.

Siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. (*)

Sumber : detikfinance


Bagikan Berita Ini :
Tags: (PP) No.16 Tahun 2021GPBGIzin Mendirikan Bangunan (IMB)Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnyaPP 36/2005Presiden Joko Widodo

Previous Post

KBM Tatap Muka Segera Digelar, Bupati : Kami Pastikan Usai Lebaran

Next Post

Dekranasda-Diskop UKM Gelar Pelatihan Membatik Vokasional Batik Garutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang

Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang

April 16, 2021
Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?

Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?

April 16, 2021
Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades

Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades

April 14, 2021
Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya

Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya

April 12, 2021
Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling

Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling

April 11, 2021
Hangus, Satu Rumah dan 2 Unit Motor Baru Terbakar di Bungbulang

Hangus, Satu Rumah dan 2 Unit Motor Baru Terbakar di Bungbulang

April 11, 2021
Gempa Guncang Malang dan Sekitarnya, Beberapa Orang Dilaporkan Meninggal

Gempa Guncang Malang dan Sekitarnya, Beberapa Orang Dilaporkan Meninggal

April 10, 2021
Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Stok Ketersediaan Sembako di Garut Disorot

Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Stok Ketersediaan Sembako di Garut Disorot

April 10, 2021
Tangkap Ikan Impun Ramai-ramai, Tradisi Jelang Bulan Suci Ramadhan di Pesisir Pantai Cilayu

Tangkap Ikan Impun Ramai-ramai, Tradisi Jelang Bulan Suci Ramadhan di Pesisir Pantai Cilayu

April 10, 2021
Sempat Bermasalah, Proyek Pembangunan Pasar Leles Segera Dilelang Lagi

Sempat Bermasalah, Proyek Pembangunan Pasar Leles Segera Dilelang Lagi

April 10, 2021
Garut Express

Portal berita garutexpress.id merupakan media online yang menampilkan peristiwa seputar Kabupaten Garut secara tepat, cepat dan akurat.

Currently Playing

Berita Terbaru

  • Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang
  • Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?
  • Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades
  • Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Bagikan Berita Ini :



Please disable your adblocker or whitelist this website!

Reload the pages after disable your AdBlocker. Thanks For Your Support

Nonaktifkan adblocker Anda atau masukan situs web ini ke whitelist!

Muat ulang halaman setelah menonaktifkan AdBlocker Anda. Terima kasih atas dukungannya


Bagikan Berita Ini :