garutexpress.id- Imbas dari tantangan Bupati Garut Rudy Gunawan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) beberapa waktu yang lalu. Akhirnya Kejati Jabar menjebloskan tiga tersangka korupsi dana revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut.
Dari informasi yang beredar ketiga tersangka berinisial RNN, ARA, dan PF, saat itu juga tersangka langsung dilakukan penahanan, Kamis 25 Maret 2021 malam.
Ketiganya ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, selama proses penyidikan atas kasus itu oleh Kejati Jabar berlangsung
Bahkan dalam video yang beredar, saat Kejati melakukan eksekusi, satu tersangka, RNN, menangis tersedu-sedu.
Perempuan paruh baya berkerudung hitam itu sesekali berteriak histeris saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan.

Nia Gania Selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Dan ESDM membenarkan kalau ada anak buahnya yang sudah ditahan oleh Kejati Jabar.
Pihaknya mengatakan bahwa ia tidak dalam posisi untuk mengomentari. “Saya saat ini tidak dalam posisi untuk mengomentari (kasus Pasar Leles) tapi yang jelas untuk melakukan estafet tahap ketiganya,” kata Gania saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Ia juga memberikan saran kepada anak buahnya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Bahkan saat ia dipanggil ke Kejati Jabar pun ia diinginkan untuk selalu kooperatif dan komunikatif.
“Ikuti saja lah apa yang menjadi ketentuan dasar hukum, karena mungkin saat saya dipanggil Kejati saya diingatkan kooperatif berkomunikasi dengan baik da ikuti aturan main,” tukasnya.
Ia juga selalu memberikan dukungannya kepada bawahanya untuk tetap menempuh jalur hukum.
“Kepada teman-teman saya terumama pak RV saya dorong doa, karena kalau tidak bersalah ya sampaikan saja nanti di pengadilan. Saya tidak tahu secara utuh bagimana pembangunan Pasar Leles tahap 1 dan 2 karena bagaimana pun tidak bisa dibeda-bedakan kadis lama dan kadis baru,” katanya. (*)
Sumber : jurnalgarut