garutexpress.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan meringkus dua tersangka tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Laswi Kampung Cangkring RT.01 RW. 07, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rekaman CCTV dari tempat kejadian sempat tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan yang didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo, membenarkan kejadian itu.
“Kita lihat lewat CCTV ada sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Februari 2021.
Pihaknya sigap bergerak melakukan TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara) dan olah TKP.
Segera setelah mengantongi identitas tersangka dan melengkapi mindik (administrasi penyidikan), petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka RI (21) dan TAN (22) pada hari Jumat 19 Februari 2021.
Adapun kronologisnya, Hendra menuturkan, korban NA (16), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, bersama dengan kakak iparnya berboncengan menggunakan 2 unit kendaraan sepeda motor dari arah Garut menuju Katapang, Kabupaten Bandung.
Di wilayah Baleendah, lanjutnya, mereka menyalip kendaraan tersangka dan teman-temannya berjumlah kurang lebih 6 orang dengan menggunakan 3 unit kendaraan sepeda motor.
“Merasa tidak menerima kendaraannya disalip, tersangka kemudian menghentikan kendaraan korban dan melakukan pemukulan menggunakan helm,” kata Hendra
Aksi tersangka tersebut menyebabkan gigi korban patah dan hidungnya berdarah.
“Mereka dalam kondisi mabuk dan merasa tidak terima disalip oleh korban. Kemudian melampiaskan kekesalannya dengan memukul korban,” ungkap Hendra.
Diketahui, ada 2 orang tersangka utama pada saat melakukan penganiayaan, sedangkan teman-teman mereka yang lainnya berusaha melerai dan mencegah para tersangka melakukan tindakan penganiayaan lagi.
Korban hari ini sudah kembali ke kampung halamannya di Garut. Kondisinya sudah cukup baik walaupun giginya patah.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dan karena korban masih di bawah umur, tersangka juga dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Sumber : jurnalsoreang