garutexpress.id- Sedikitnya ada 8 orang dan 3 staf kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut dilaporkan terpapar Covid-19. Dampaknya, kantor PA Garut terpaksa harus ditutup sementara mulai Senin, 22 Februari 2021.
Mendapati kantor Kantor Pengadilan Agama ditutup, sejumlah warga yang hendak mendapatkan pelayanan harus kembali pulang. Petugas di Kantor PA menghmbau warga untuk datang kembali ke kator PA pada hari Senin, 8 Maret 2021 mendatang.

Menurut Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Kabupaten Garut, sekaligus Bupati Garut Rudy Gunawan, jumlah yang terpapar di kantor PA sebanyak 11 orang. Kesebelas pegawai yang terpapar diharuskan menjalani isolasi mandiri.
“Ini merupakan klaster perkantoran, yang terpapar hakim dan stafnya harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Bupati, saar dikonformasi awak media, Senin, 22 Februari 2021.
Sementara itu sejumlah warga yang akan mengurus perceraian, mengaku kecewa karena tak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Jauh-jauh datang ke sini, malah ditutup sementara, tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Nani (29), warga yang datang ke kantor PA.
Diketahui, untuk penanganan Corona di Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan upaya pencegahan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kecamatan. (*)
Reporter : Tim GE
Editor : KE