garutexpress.id- Sedikitnya ada orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut kini sudah tidak ditahan. Mereka dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejar) Garut Sugeng Hariadi membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi beberapa awak media, di kantornya, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Jumat (15/1/2021).
“Betul, bahwa tahanan-tahanan kami yaitu terhadap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum menyangkut masalah tindak pidana korupsi sebanyak 5 tahanan atau terdakwa kami ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap Sugeng.

Diketahui ada 5 terdakwa kasus korupsi dari 3 kasus berbeda yang dibebaskan hakim. Kelima terdakwa tersebut di antaranya ES, yang merupakan mantan Kades Karajaya di kawasan Bayongbong yang menyalahgunakan dana desa Rp 400 juta, AS mantan Kades Mekarsari Cibalong yang terjerat kasus raskin senilai Rp 4000 juta. Kemudian eks Kadispora Garut beserta mantan bawahannya. Untuk kasus SOR Ciateul sendiri, negara dirugikan sebesar Rp 1,6 Miliar. .
“Total ada 5 terdakwa,” tukasnya.
Dikatakannya, kelima terdakwa tersebut dibebaskan hakim setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan. Mereka diketahui memberi jaminan uang.
“Selain alasan-alasan terdakwa memang ada satunya adanya penjamin terus mendekati masa penahanan yang sudah dua kali diperpanjang pengadilan Bandung mendekati mau habis,” katanya.
Ditambahkannya, meski penahannya ditangguhkan, para terdakwa tetap diwajibkan untuk menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan Pengadilan Tipikor.
“Di dalam penetapan tersebut tersirat bahwa yang ditangguhkan itu tidak melarikan diri. Terus ada jaminan keluarga yaitu istri ini yang bertanggungjawab. Setiap jadwal yang disidang harus hadir,” pungkasnya. (*)
Reporter : HAG
Editor : KE