garutexpress.id- Sedikitnya ada tiga tempat wisata di kawasan Cipanas, Kecamatan tarogong Kaler, Kabupaten Garut dikenakan sanksi dengan cara penyegelan oleh petugas gabungan pada hari Selasa (19/01/2021).
“Terdapat beberapa tempat objek wisata kolam renang yang dilakukan penyegelan di antaranya Tirta Kencana, Antralina dan Cipanas Indah,” ujar Plh Kassubag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat, kepada sejumlah awak media.
Penyegelan beberapa tempat wisata tersebut akibat dari pelanggaran protokol ksehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan pengelola tempat wisata tersebut.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, Pemerintah Kabupaten Garut tengan intensif menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
Saat proses penyelgelan tempat wisata di Cipanas Garut, tampak hadir Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, Dandim 0611 Garut Letkol CZI Dr Deni Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Sugeng Heryadi, SH., MH serta personel gabungan dari Denpom III/2, TNI, Polri dan Satpol PP.
Humas Polres Garut mengumgkapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlangsung hingga 21 hari kedepam. Untuk menegakan disiplin prokes Covid-19, petugas akan menindak tegas setiap warga yang melanggar aturan yang telah ditentukan pemerintah itu. (*)
Reporter : Tim GE
Editor : KE