garutexpress.id- Terdakwa kasus korupsi Dana Desa seniali Rp 400 Juta, ES mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut semenetara bisa bebas.
Penangguhan penahan ES ini dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1 Khusus.
Sebelumnya, penangguhan penahanan ini dikabulkan Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung setelah adanya jaminan sebesar Rp 100 Juta yang diberikan melalui istri terdakwa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Heriadi, ES diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 Juta.
“Kejaksaan Negeri Garut telah menerima salinan putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan terdakwa atas nama ES. Ketetapan tersebut nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, kita tentunya menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia,” ujar Sugeng kepada awak media, Kamis (7/1/2020).
Penangguhan penahanan dikabulkan Majelis Hakim PN Bandung setelah adanya jaminan dari istri terdakwa dan membayar uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Terdakwa ES sudah tidak ditahan sejak Rabu (6/1/2021).
Namun terdakwa tersebut tetap diwajibkan menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Jadi terdakwa tetap harus menjalani persidangan, walaupun saat ini sudah tak ditahan,” ungkap Sugeng.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Garut menahan ES karena diduga melakukan tindakan korupsi uang dana desa sebesar Rp 400juta, Kamis 19 Maret 2020 lalu. Uang dana desa tahun 2017 tersebut dipergunakan ES untuk kepentingan pribadi. (*)
Reporter : RTA
Editor : KE