garutexpress.id- Beberapa jam menjelang tibanya tahun baru 2021, seorang mahasiwa harus berurusan dengan kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Mahasiswa ini ditangkap polisi gegara kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam keterngan persnya, Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, mengungkapkan, tersangka dalam kasus tersebut merupakan seorang mahasiswa In (23) warga Perum Bumi Wanaraja Permai, Desa Tegalpanjang, Kecamatan sucinaraja, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Maolana melalui Humas Polres Garut, menjelaskan, kronlogis kejadiannya bermula pada Rabu (16/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB, tersangaka berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antarnaya 2 paket daun ganja kering yang dibungkus plastik bening, dibalut lakban bening dan dibalut kembali menggunakan alumunium foil.
“Dua paket diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut seberat 114,05 (Seratus empat belas koma nol lima) gram. Selain itu BB lainnya adalah 3 buah alat hisap ganja, 2 (Dua) pack siap pakai kertas rokok/papir dan 4 buah plastik warna Hitam bekas kemasan tembakau sintetis,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan hasil interogasi terhadap In, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut hasil membeli secara online dari akun Instagram @instazepam yang mengaku beralamat di Medan Sumatera Utara.
Menurut Muslih, akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 111, Ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancamman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
Reporter : Tim GE
Editor : KE