garutexpress.id- Polisi memastikan pelaku penganiayaan imam masjid di Garut berinisial AR mengalami gangguan kejiwaan alias gila. Meskipun demikan demikian, polisi akan tetap memproses AR secara hukum.
Menurut Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji, kepastian kondisi kejiwaan AR didapat setelah AR menjalani pemeriksaan oleh ahli kejiwaan.
“Hasil tes kejiwaan sudah keluar. Berdasarkan keterangan dari ahli, yang bersangkutan tidak cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Aji kepada sejumlah awk media di kantornya, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya AR menjalani pemeriksaan kejiwaan bersama tim ahli di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, AR diketahui mengidap skizofrenia paranoid.
Kendati demikian, kata Aji, pihaknya tetap memproses AR secara hukum. AR saat ini menjalani penahanan lanjutan di Mako Polsek Tarogong Kidul. “Tetap kita proses secara hukum,” tandas Aji.
Sementara itu, ada beberapa pertimbangan polisi untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap AR. Salah satunya, warga di lokasi rumah AR berharap agar AR tak dikembalikan. Psalnya, AR diketahui kerap menyerang warga.
“Warga sebenarnya resah, jadi kalau tidak gila ya silahkan diproses hukum tapi kalau memang gangguan jiwa bagaimana caranya agar tidak mengganggu warga lagi. Karena saya khawatir nanti ada korban lagi,” ucap Nandang, ketua RT kampung tempat tinggal AR.
Seperti diketahui, aksi penganiyaan yang dilakukan AR terjadi Rabu, 2 Desember 2020 lalu di sebuah masjid di Kampung Rancamaya, Tarogong Kidul. AR menganiaya seorang imam masjid bernama Endang Rahmat, Endang dianiayaa pelaku saat menjelang shalat shubuh ketika itu.
Dalam aksi saat itu, AR menganiyaan korban dengan menggunakan kunci pipa besi unuk lat pemukulnya. Endang yang terluka parah kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. (*)
Reporter : HAG
Editor : KE