garutexpress.id- Polisi telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus oknum kades yang diduga mencabuli anak eks timses di Garut. Sang oknum kades ini akan segera menjalani persidangan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat, berkas perkara kasus kades yang diduga mencabuli anak eks timsesnya itu sudah lengkap.
“Untuk yang kades sudah P21,” tandas Muslih kepada sejumlah awak media di Mapolres Garut, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum kades berinisial PM terhadap seorang gadis berusia 13 tahun itu disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal 2020 silam. Kejadian itu berlangsung di rumah korban di kawasan Kecamatan Cikelet, Garut.

Belakangan diketahui, anak gadis yang diduga diperkosa PM itu tak lain adalah anak dari salah satu mantan tim suksesnya ketika gelaran Pilkades lalu. Pihak korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melapor ke polisi.
Sementara itu, untuk kasus ini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.
Muslih mengatakan, pelimpahan perkara tersebut ke kejaksaan akan dilakukan pada awal Januari 2021 mendatang. (*)
Reporter : HAG
Editor : KE