• Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, February 28, 2021
Garut Express
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
Garut Express
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

ASN Bakal dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu per Bulan, Berikut Penjelasannya

Redaksi GE by Redaksi GE
September 1, 2020
in Ekonomi
0
ASN Bakal dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu per Bulan, Berikut Penjelasannya

ILUSTRASI.

Bagikan Berita Ini :

garutexpress.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga Rp 400.000 per bulan.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring serta evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home),” tulis Sri Mulyani dalam ketetapan tersebut.

ILUSTRASI.

Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Sumber : kompas


Bagikan Berita Ini :
Tags: ASNMenkeuPMSUang PulsaWork from Home
ADVERTISEMENT
Previous Post

Begini Cara Periksa KTP dan Kartu Keluarga Online Menggunakan Medsos, WA, SMS atau Email

Next Post

Klinik di Garut Ditutup Akibat Kasus KC-80, Puskesmas dan RS Jadi Prioritas Tes Usap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Membangun SOR Berstandar Nasional, Kades Padaawas Butuh Dukungan Semua Pihak

Membangun SOR Berstandar Nasional, Kades Padaawas Butuh Dukungan Semua Pihak

February 26, 2021
Beberapa Jabatan di Pemkab Garut Kosong, KASN Segera Gelar Uji Kompetensi

Beberapa Jabatan di Pemkab Garut Kosong, KASN Segera Gelar Uji Kompetensi

February 26, 2021
Kasus Covid-19 Tak Kunjung Reda, PSBM di Beberapa Kecamatan Diperpanjang hingga 8 Maret 2021

Kasus Covid-19 Tak Kunjung Reda, PSBM di Beberapa Kecamatan Diperpanjang hingga 8 Maret 2021

February 26, 2021
Kasatlantas dan Beberapa Kapolsek-Polres Garut Dimutasikan, Ini Daftarnya

Kasatlantas dan Beberapa Kapolsek-Polres Garut Dimutasikan, Ini Daftarnya

February 25, 2021
Pemkab Garut Siapkan 1,2 Hektare Lahan untuk Relokasi Korban Longsor Cipager-Cilawu

Pemkab Garut Siapkan 1,2 Hektare Lahan untuk Relokasi Korban Longsor Cipager-Cilawu

February 24, 2021
Garut Express

Portal berita garutexpress.id merupakan media online yang menampilkan peristiwa seputar Kabupaten Garut secara tepat, cepat dan akurat.

Currently Playing

Berita Terbaru

  • Membangun SOR Berstandar Nasional, Kades Padaawas Butuh Dukungan Semua Pihak
  • Beberapa Jabatan di Pemkab Garut Kosong, KASN Segera Gelar Uji Kompetensi
  • Kasus Covid-19 Tak Kunjung Reda, PSBM di Beberapa Kecamatan Diperpanjang hingga 8 Maret 2021
  • Kasatlantas dan Beberapa Kapolsek-Polres Garut Dimutasikan, Ini Daftarnya
  • Pemkab Garut Siapkan 1,2 Hektare Lahan untuk Relokasi Korban Longsor Cipager-Cilawu
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In