garutexpress.id- Virus Corona (COVID-19) mulai berdampak kemana-mana. Setelah tempat-tempat ruang publik banyak yang ditutup, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Sementara itu, belum diketahui jadwal SKB yang baru. Agenda SKB semula direncanakan akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dibagikan di akun resmi Twitter BKN.
Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan
CPNS Formasi Tahun 2019.
BKN mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat mengumpulkan massa di tengah wabah virus corona bukanlah hal yang bijak.
Kendati demikian, pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula yakni pada tangga 22-23 Maret 2020.
Pengumuman hasil SKD dilakukan di portal resmi penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi. Para CPNS harus lulus passing grade (PG) SKD untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Mereka harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Hanya, tak semua yang memenuhi passing grade otomatis lulus SKD lalu bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Nilai peserta SKD lolos PG, ucap Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” katanya.
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” katanya.
Di akhir rilis, Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, banyak peserta yang gagal lulus karena nilainya di bawah ambang batas atau passing grade.
Permasalahan yang muncul saat itu banyak dari peserta ujian CPNS yang tak lolos passing grade tahapan SKD, terbanyak karena tersandung di ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Paryono mengungkapkan untuk penyelenggaraan SKD tahun ini, pihaknya menjamin kejadian gugur massal karena TKP tak akan terulang.
“Jadi soal itu (TKP) kan sudah disesuaikan, sudah diujicobakan tingkat kesulitannya. Kita sudah uji cobakan di Jakarta,” jelas Paryono.
Selain itu, lanjutnya, Kemenpan RB juga sudah menurunkan passing grade sehingga risiko banyak peserta yang gagal di ujian TKP di tahun ini akan jauh berkurang.
“Passing grade juga diturunkan. Tidak setinggi tahun lalu, jadi tidak sampailah (gugur massal lagi),” katanya. (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER