garutexpress.id- Pelaku aksi pembuhunan terhadap seorang nenek di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut pada bulan September 2019 lalu, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, terdakwa Abdul Aziz alias Adul (22), melakukan aksi kejinya terhadap Iyah (60) dengan cara dibacok dan dibakar. Aksi brutal yang dilakukan pemuda ini dipicu soal utang sebesar Rp 14 ribu kepada ibunya. Sementara itu jasad nenek Iyah ditemukan warga di sebuah gubuk yang sudah terbakar.
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, membenarkan jika Adul telah divonis seumur hidup. Adul dijatuhi hukuman tersebut pada Senin (16/3/2020).
“Kemarin sudah dijatuhkan vonis. Majelis hakim memberi hukuman seumur hidup. Terdakwa dinyatakan bersalah karena sudah menghilangkan nyawa orang lain,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Terungkap, dalam sidang putusan itu, Adul menerima putusan tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga tak melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa.
“Vonis hakim ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (*)
Penulis : FW
Editor : ER