garutexpress.id- Terkait mewabahnya virus corona (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Subang segera meliburkan para buruh dan pekerjanya. Hal tersebut mencuat setelah beredar surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang tertanggal 31 Maret 2020 yang ditandatangani Kadisnakertrans Kabupaten Subang, Kusman Yuhana yang beredar di media sosial
Terungkap berdasarkan hasil rapat LKS tripartit tanggal 30 Maret 2020. Dalam surat tersebut disepakati seluruh perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD yang ada di Kabupaten Subang agar meliburkan buruh/ pekerjanya dengan mengambil hak cuti bersama buruh/pekerja selama 12 hari, terhitung tanggal 6 April-20 April 2020.
Dalam surat tersebut juga ditulis, para pekerja yang berasal dari luar kabupaten Subang tidak boleh keluar dari Subang (social distancing).
Hasil kesepakatan LKS tripartit ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan perusahaan dan serikat buruh di Kabupaten Subang. Apabila perusahaan tidak mematuhi dan melaksanakan hasil kesepakatan terhadap masalah COVID-19 ini maka perusahaan harus bertanggungjawab penuh jika ada buruh yang terjangkit COVID-19. (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER