garutexpress.id- Pimpinan DPRD Garut meminta anggota dewan untuk kooperatif jika mendapat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait kasus pokok pikiran (pokir). Jika tidak datang, Kejari mempunyai kewenangan menjemput paksa.
“Sekarang kan sudah ada di Pidsus (pidana khusus) kasus ini. Kemarin hanya penyelidikan di Intel. Jadi saya ingatkan, agar datang saat mendapat panggilan,” ujar Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, saat diwawancarai wartawan beberapa hari yang lalu (6/3).
Enan menilai, kasus tersebut akan segera mendapat kejelasan jika anggota dewan kooperatif kepada penyidik. Nantinya akan diketahui ada kerugian negara atau tidak.
“Kami di DPRD harus kooperatif. Nanti akan ketahuan hasil penyelidikan dan penyidikannya. Bisa terang benderang. Sebagai anggota dewan harus sampaikan apa adanya,” ucapnya.
Pihaknya tak akan menghalangi kejaksaan untuk memanggil anggota dewan terkait kasus tersebut. Jika anggota dewan tak memenuhi panggilan, bisa ada penjemputan paksa.
“Kalau tidak punya salah, datang dan beri keterangan sesuai yang diketahui. Jika tak datang, jadi tanda tanya besar juga kan,” katanya.
Selain memanggil anggota dewan, Kejari Garut juga akan memeriksa sejumlah dinas dan pemborong. Enan menyebut pemanggilan kedua pihak itu karena mempunya keterkaitan.
“Pelaksana teknis itu ada di SKPD dan pelaksana pekerjaan itu dilakukan pengusaha. Semuanya tidak ada yang kebal hukum. Jika dipanggil, wajib datang,” ucapnya.
Terkait adanya isu oknum di DPRD yang menawarkan sejumlah proyek ke pihak ketiga, Enan menantang untuk melaporkan ke pimpinan dewan. Ia dan pimpinan lain akan menindak tegas jika ditemukan bukti kuat praktik jual beli proyek.
“Sekarang kan masih masa transisi dewan ini. Tapi kalau ada indikasi ke arah sana (jual beli proyek), laporkan saja ke kami. Siapapun itu orangnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, akan segera melakukan pemeriksaan kasus pokir di awal Maret ini. Selain anggota dewan, Deny juga akan memanggil sejumlah dinas dan pengusaha. (*)
Penulis : FW
Editor : ER