• Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 14, 2022
Garut Express
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
Garut Express
No Result
View All Result

Tersandung Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Kades Keresek Segera Dieksekusi Kejari

Juragan Farhan by Juragan Farhan
December 4, 2019
in News
0
Tersandung Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Kades Keresek Segera Dieksekusi Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, S.H.***

Bagikan Berita Ini :

garutexpress.id- Salah seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Garut harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut segera mengeksekusi Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, TJ.

Menurut keterangan dari Kejari Garut, penahanan terhadap TJ akan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa dalam kasus penipuan jual beli tanah eks Pasar Cibatu.

Penolakan kasasi yang dilakukan Mahkamah Agung RI berdasarkan surat putusan nomor 1171 K/Pid/2018 tanggal 20 Desember tahun 2018. Dalam surat tersebut MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Tatang Juhendar bin Isak.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, S.H., mengungkapkan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan penjualan tanah eks Pasar Cibatu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

“Penahanan akan segera dilakukan setelah salinan putusan MA diterima dari PN Garut. Sudah ada jaksa yang menangani dan memberikan informasi terkait putusan,” katanya, Rabu (4/12/2019).

Azwar menyebut, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa jika salinan putusan belum diterima. Pasalnya, saat mau menjebloskan seseorang ke penjara harus ada dasar yang kuat, salah satunya amar putusan MA.

Kades Tatang Juhendar, terdakwa kasus penipuan jual beli tanah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut. Ia terbukti bersalah melakukan tindak piadana penipuan terhadap Asep Ahmad, warga Kecamatan Cibatu. Namun setelah dijatuhi hukuman terdakwa melakukan banding.

Menurut Azwar, kasus penipuan dan penggelapan ini muncul setelah Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu yang juga sebagai korban, melapor ke Polres Garut pada Kamis (31/8/2017) dengan terlapor Kades Tatang.

Dalam laporannya Asep menjelaskan, dirinya telah tertipu oleh Tatang dalam jual beli tanah eks Pasar Cibatu. Tanah yang sudah dibelinya senilai Rp 80 juta sejak tahun 2014 dengan luas 140 meter persegi, tiba-tiba beralih tangan kepada orang lain.

Dari informasi yang dihimpun, Kades Tatang dikabarkan telah berpamitan kepada seluruh staf desa. Ia berencana menyerahkan diri sebelum dieksekusi oleh jaksa. (*)

Penulis : Tim GE
Editor : ER


Bagikan Berita Ini :
Tags: Jual Beli TanahKades GarutKasus PenipuanKejari GarutKepala Desa Keresek Cibatu GarutPenggelapan Tanah
Previous Post

Sejarah Singkat Hari Jadi Kabupaten Garut Jatuh Pada 16 Februari 1813

Next Post

Anggaran Tahun 2020, Rp 1,9 Triliun Segera Ditransfer untuk Garut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Diretas! Konten Website Kejari Garut Diisi Informasi Brigadir J dan Habib Riziek

August 3, 2022
Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

August 2, 2022
Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga

Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga

August 2, 2022
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya

July 1, 2022
Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama

Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama

June 30, 2022
Mendapat Apresiasi dari Camat, Desa Cikedokan Salurkan BLT sesuai Mekanisme

Mendapat Apresiasi dari Camat, Desa Cikedokan Salurkan BLT sesuai Mekanisme

June 30, 2022
Empat Desa Jadi Bidikan Polres Garut, Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Empat Desa Jadi Bidikan Polres Garut, Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

June 28, 2022
Gadis 15 Tahun di Cisompet Garut Dihamili Ayah Kandung

Gadis 15 Tahun di Cisompet Garut Dihamili Ayah Kandung

June 28, 2022
MoU Kades dan Kejaksaan di Garut, Perburuk Proses Penegakkan Hukum

MoU Kades dan Kejaksaan di Garut, Perburuk Proses Penegakkan Hukum

June 26, 2022
Detik-detik Kecelakaan di Jalan Ibrahim Adji Garut, Korban Meninggal Dunia Nyaris Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Jalan Ibrahim Adji Garut, Korban Meninggal Dunia Nyaris Terpental

June 26, 2022
Garut Express

Portal berita garutexpress.id merupakan media online yang menampilkan peristiwa seputar Kabupaten Garut secara tepat, cepat dan akurat.

Currently Playing

Berita Terbaru

  • Diretas! Konten Website Kejari Garut Diisi Informasi Brigadir J dan Habib Riziek
  • Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka
  • Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga
  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya
  • Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Please disable your adblocker or whitelist this website!

Reload the pages after disable your AdBlocker. Thanks For Your Support

Nonaktifkan adblocker Anda atau masukan situs web ini ke whitelist!

Muat ulang halaman setelah menonaktifkan AdBlocker Anda. Terima kasih atas dukungannya