garutexpress.id- Meskipun belum genap sebulan melaksanakan pekerjaanya, 50 anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2024 yang baru dilantik pada 13 Agustus 2019 lalu, dikabarkan telah menerima gaji secara full pada awal September (2019).
Selain gaji pokok, terhitung sejak dilantik dan diambil sumpahnya, para wakil rakyat ini bahkan telah mendapatkan sejumlah fasilitas.
Menurut sekretaris dewan (Setwan) DPRD Garut, Dedi Mulyadi, setelah dilantik pada 13 Agustus lalu, di antara tugas anggota dewan itu menyusun tata tertib sebagai pedoman mereka bekerja.
Meski demikian, hingga saat ini mereka masih menunggu proses pemilihan ketua definitif dan wakil ketua. Dari keempat partai politik peraih suara terbanyak, baru PPP yang sudah mengajukan nama sebagai ketua (DPRD).
Sementara dari partai lainnya belum ada, di antaranya dari Partai Golkar, Gerindra dan PKB.
“Kalau keempat partai ini sudah mengajukan nama untuk menjadi ketua dan wakil ketua. Akan langsung diproses dan disahkan Gubernur. Setelah itu, baru melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Dedi, Kamis (6/9/2019).
Diungkapkannya, sesuai aturan, untuk gaji para anggota DPRD Garut yang baru sudah menerimanya pada awal bulan September (2019) ini. Sedangkan untuk anggota DPRD yang lama, masih terima gaji pada awal Agustus (2019) lalu.
“Bagi anggota DPRD itu menerima gaji sebanyak 60 kali dalam satu periode atau selama lima tahun,” ungkap Dedi.
Dijelaskannya, besaran gaji anggota DPRD Garut kurang lebih Rp 36 Juta per bulan. Jumlah tersebut sudah termasuk gajik pokok, tunjangan anak, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan lainnya.
Berikut rincian gaji pokok atau uang refresentasi sebesar Rp2,1 juta, ditambah tunjangan beras, anak/istri, keluarha sama dengan aturan PNS. Sementara tunjangan jabatan sebesar 145 persen dari gaji pokok.
“Hitungannya, tunjangan jabatan 145 persen dikali Rp 2,1 juta, plus tunjangan perumahan. Kalau di Garut tunjangan perumahan 7 kali dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan transportasi hanya berlaku bagi anggota saja, besarannya Rp 9,7 juta. Khusus untuk ketua dan wakilnya, tidak ada tunjangan transportasi, karena mendapatkan inventaris kendaraan,” ungkapnya. (*)
Penulis : Alle
Editor : ER