garutexpress.id- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang kedapatan melanggar aturan lalulintas harus berurusan dengan polisi. Para aparatur pemerintahan ini terjaring anggota Polres Garut saat menggelar razia Operasi Patuh Lodaya 2019.
Di antara pelanggaran yang dilakukan para PNS ini adalah tidak lengkapnta surat-surat kendaraan mereka. Seperti diketahui, gelaran razia yang disebut Operasi Patuh Lodaya ini digelar sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, dalam operasi patuh kali ini ratusan kendaraan kedapatan melanggar ini bakal disanksi. Salah satunya dengan tindak langsung (tilang) oleh aparat yang bertugas.
“Ada sekitar 112 perkara berasal dari ASN yang diketahui melakukan pelanggaran dan sudah kami tindak tegas. Tujuan razia ini, menertibkan prilaku berkendara demi keamanan dan keselamatan bagi pengendara itu sendiri, serta wajib membawa dokumen-dokumen kendaraan,” ujar Budi, usai menggelar Press Confrence di Mapolres Garut, Selasa (03/09/2010). (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER