garutexpress.id- Sebagai wujud kepeduliannya terhadap masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut terkait keamanan simpananan dalam dunia perbankan. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hj. Siti Mufattahah Psi., MBA menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Untuk memahamkan masyarakat terkait sistem simpanan di perbankan ini, panitia menggelar sebuah seminar nasional bertajuk “Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memperkuat Sistem Perbankan Indonesia.”
Selain Hj Siti Mufattahah, dalam agenda tersebut, panitia menghadirkan pemateri yang
berkompeten di bidangnya, yakni, Sofyan Baehaqie yang merupakan Kadiv Pelaksanaan
Restrukturisasi Bank dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Acara yang diikuti ratusan peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Garut ini digelar di Banyu Alam Resort Hotel, kawasan wisata Cipanas Garut, Sabtu (21/9/2019).
Dalam pemaparan materinya, Sofyan Baehaqie mengungkapkan, bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Menurutnya, dibentuknya LPS ini saat terjadinya krisis moneter yang menghantam Indonesia tahun 1998 lalu. Saat itu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun.

“Oleh karena itulah, pemerintah berupaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dengan menjamin simpanan masyarakat (blanket guarantee). Namun sayangnya blanket guarantee memiliki banyak sisi negatif sehingga diupayakanlah penjaminan simpanan lain untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan meminimalkan resiko yang membebani anggaran negara,” katanya.
Dijelaskannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Sementara UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlakunya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi sejak tanggal 22 September 2005.

“Jadi dalam LPS, sudah tidak berlaku lagi blanket guarantee (penjaminan seluruh kewajiban bank, tanpa ada batasan nilai) dan digunakanlah sistem limited guarantee, yaitu penjaminan secara terbatas,” katanya.
Ditemui usai acara, Hj Siti Mufattahah menuturkan, agenda seminar nasional bersama LPS ini merupakan bentuk upaya memahamkan masyarakat terkait simpanan yang aman dalam dunia perbankan.
“Alhamdulillah, ini yang pertama kalinya di Kabupaten Garut, saya sebagai anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menggandeng LPS. Hal ini merupakan bentuk upaya memahamkan masyarakat. Bagaimana menyimpan atau meminjam melalui perbankan yang kredibel dan aman. Terlebih saat ini kan banyak yang menawarkan pinjaman dari lembaga yang tidak jalas, bahkan sudah online. Jika tidak diantisipasi dikhwatirkan akan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Usai digelarnya seminar, seperti biasa, tampak para peserta menumpahkan kerinduannya untuk ber-swafoto bersama Hj Siti Mufattahah. Mereka tampak sangat mengidolakan politisi Partai Demokrat ini. Hj.Siti pun terlihat akrab dengan mereka yang datang dari berbagai kalangan masyarakat itu. (*)
Penulis : Useu G Ramdani
Editor : ER