garutexpress.id- Dalam gelaran Operasi Patuh Lodaya 2019, terungkap banyak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Garut kedapatan melanggar aturan. Dari berbagai pelanggaran tersebut tercatat ada 238 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat.
Terkait banyakanya pelanggaran yang dilakukan kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut akan melakukan razia kendaraan khusus di lingkungan Pemkab Garut.
” Dari ASN yang terjaring Oprasi Lodaya 2019 itu kebanyakan pelanggaran kelengkapan berkendara, ada yang tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, safety belt dan STNK yang sudah mati. Untuk itu mulai hari ini, kami akan memeriksa (razia) semua kendaraan dinas flat merah milik Pemkab Garut dan diawali di lingkungan Satpol PP,” ujar Kasatpol PP Garut, Hendra S Gumilang, Jumat (13/9/ 2019).
Dikatakannya, mulai hari ini, Satpol PP Garut akan memeriksa surat-surat kendaraan milik Pemkab Garut di semua instansi. Terutama pajak dari surat surat kendaraan.
”Terutama pajak kendaraan berflat merah di sejumlah instansi,” tandasnya.
Masih kata Hendra, hal ini bertujuan untuk menertiban aset milik Pemkab Garut yang berhubungan dengan perpajakan. Pemeriksaan ini merupakan arahan Bupati Garut.
” Ini sesuai arahan Bupati Garut terkait pendapatan pajak yang dihasilkan dari cash back Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pendapatan pajak kendaraan di kabupaten Garut,” katanya.
Kasatpol PP mengimbau, para ASN/ PNS Pemkab Garut untuk mematuhi berbagai peraturan lalu lintas, dan membayar pajak kendaraan.
“Saya himbau para ASN taat aturan lalulintas. Segera membayarkan pajak kendaraan milik Pemkab Garut yang saat ini digunakan oleh pribadi sebagai alat operasional,” tandasnya. (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER