• Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, April 17, 2021
Garut Express
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
Garut Express
No Result
View All Result

Buang Sampah Sembarangan di Garut, Sanksi Denda Rp 50 Juta

Juragan Farhan by Juragan Farhan
September 13, 2019
in News
0
Buang Sampah Sembarangan di Garut, Sanksi Denda Rp 50 Juta
Bagikan Berita Ini :

garutexpress.id- Mengatasi persoalan sampah di Garut hingga saat ini nampaknya belum ada solusi yang jitu. Namun belakangan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana akan menerapkan aturan tegas.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan (DLHKP) Kabupaten Garut, H.Uu Saepudin ST., untuk mengatasi sampah ini sebenarnya sudah ada Perda no 4 tahun 2014 tentang K-3 yang memuat tentang aturan hak dan kewajiban warga terkait kebersihan.

“Membuang sampah sembarangan itu menurut Perda tersebut bukan saja akan mendapatkan sanksi kurungan (penjara). Ada juga subsidernya, berupa denda uang dengan besaran maksimal sampai 50 juta rupiah,” kata Uu, kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Diharapkannya, semua pihak mengetahui dan memahami peraturan yang sudah dibuat lima tahun yang lalu itu. Uu menyebut, selama ini aturan tersebut kurang tersosialisasi dengan baik.

“Untuk sarana dan prasarana, apakah sudah cukup atau belum ? Juga besaran anggaran untuk pengelolaan sampah. Jika di kabupaten lain bisa mencapai Rp 80 M. Kabupaten Garut ini hanya 7 M,” tukasnya. (*)

Penulis : Tim GE

Editor   : ER


Bagikan Berita Ini :
Tags: Buang Sampah SembaranganDLHKP GarutSampah GarutSanksi Buang Perda Kebersihan

Previous Post

Mengenang BJ Habibie, Kisah Istri Bupati Garut Pasarkan CN235

Next Post

Gudang di Markas Brimob Semarang Meledak, Seorang Terluka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang

Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang

April 16, 2021
Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?

Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?

April 16, 2021
Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades

Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades

April 14, 2021
Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya

Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya

April 12, 2021
Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling

Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling

April 11, 2021
Hangus, Satu Rumah dan 2 Unit Motor Baru Terbakar di Bungbulang

Hangus, Satu Rumah dan 2 Unit Motor Baru Terbakar di Bungbulang

April 11, 2021
Gempa Guncang Malang dan Sekitarnya, Beberapa Orang Dilaporkan Meninggal

Gempa Guncang Malang dan Sekitarnya, Beberapa Orang Dilaporkan Meninggal

April 10, 2021
Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Stok Ketersediaan Sembako di Garut Disorot

Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Stok Ketersediaan Sembako di Garut Disorot

April 10, 2021
Tangkap Ikan Impun Ramai-ramai, Tradisi Jelang Bulan Suci Ramadhan di Pesisir Pantai Cilayu

Tangkap Ikan Impun Ramai-ramai, Tradisi Jelang Bulan Suci Ramadhan di Pesisir Pantai Cilayu

April 10, 2021
Sempat Bermasalah, Proyek Pembangunan Pasar Leles Segera Dilelang Lagi

Sempat Bermasalah, Proyek Pembangunan Pasar Leles Segera Dilelang Lagi

April 10, 2021
Garut Express

Portal berita garutexpress.id merupakan media online yang menampilkan peristiwa seputar Kabupaten Garut secara tepat, cepat dan akurat.

Currently Playing

Berita Terbaru

  • Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang
  • Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?
  • Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades
  • Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Bagikan Berita Ini :

Please disable your adblocker or whitelist this website!

Reload the pages after disable your AdBlocker. Thanks For Your Support

Nonaktifkan adblocker Anda atau masukan situs web ini ke whitelist!

Muat ulang halaman setelah menonaktifkan AdBlocker Anda. Terima kasih atas dukungannya


Bagikan Berita Ini :