garutexpress.id- Mengatasi persoalan sampah di Garut hingga saat ini nampaknya belum ada solusi yang jitu. Namun belakangan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana akan menerapkan aturan tegas.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan (DLHKP) Kabupaten Garut, H.Uu Saepudin ST., untuk mengatasi sampah ini sebenarnya sudah ada Perda no 4 tahun 2014 tentang K-3 yang memuat tentang aturan hak dan kewajiban warga terkait kebersihan.
“Membuang sampah sembarangan itu menurut Perda tersebut bukan saja akan mendapatkan sanksi kurungan (penjara). Ada juga subsidernya, berupa denda uang dengan besaran maksimal sampai 50 juta rupiah,” kata Uu, kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Diharapkannya, semua pihak mengetahui dan memahami peraturan yang sudah dibuat lima tahun yang lalu itu. Uu menyebut, selama ini aturan tersebut kurang tersosialisasi dengan baik.
“Untuk sarana dan prasarana, apakah sudah cukup atau belum ? Juga besaran anggaran untuk pengelolaan sampah. Jika di kabupaten lain bisa mencapai Rp 80 M. Kabupaten Garut ini hanya 7 M,” tukasnya. (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER