garutexpress.id- Usai hari Lebaran 2019 sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyesaki kawasan perkotaan Garut ditertibkan. Petugas dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang dipimpin langsung Kasatpol PP Garut, Hendra S Gumilang menyisir lapak lapak PKL sepanjang Jalan Ahmad Yani Garut, Rabu (12/6/2019).
Kasatpol PP menyebut, dalam penertiban lapak PKL tersebut bekerjasama dengan Dinas Perhubungan kabupaten Garut. Pnertiban dilakukan mulai dari kawasan sepanjang Jalan A Yani (Pengkolan) sampai pertigaan Jalan Mandalagiri, Garut kota.
”Pembersihan lapak PKL yang digelar hari ini dimulai dari Pengkolan (Jalan A Yani) Garut hingga pertigaan Mandalagiri sepanjang kurang lebih 500 Meter,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, tindakan ini dilakukan sesuai Perda Garut tentang K3 No 18 tahun 2017. Penertiban ini sendiri akan terus digelar secara bertahap.
” Kita akan terus kontinu dan bertahap. Dimulai dari wilayah kecamatan Garut Kota, adapun kedepannya wilayah lain akan kita sisir,” tandasnya.
”Satpol PP hanya sebagai bagian dari penegakan Perda saja. Diharapkan apa yang sudah disediakan oleh Pemkab Garut terkait Gedung PKL 1 dan 2 itu bisa dimanfaatkan secara optimal oleh PKL,” pungkasnya. (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER