garutexpress.id- Kabar gembira untuk pada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Gaji ke 13 serta Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dalam waktu dekat ini segera dicairkan.
”Minggu ini, In sha Allah (dicairkan), paling telat hari Rabu Pemkab Garut akan membayarkan Gaji ke 13,″ ujar Bupati kepada wartawan, Minggu (23/06/ 2019).
Bupati menambahkan, selain gaji ke 13 Pemkab Garut juga akan membayarkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD). Pencairan gaji ke 13 dan TKD ini sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan RI agar gaji ke 13 dibayarkan paling lambat bulan Juli.
”Instruksi dari Kemenkeu RI bahwa gaji ke 13 harus dibayarkan paling lambat bulan Juli. Pemkab Garut berkomitmen atas instruksi itu,” tandasnya.
Diharapkannya, dengan pembayaran gaji ke 13 dan TKD ini dapat dijadikan momentum bagi ASN termasuk para guru dan tenaga kesehatan untuk lebih profesional dan berintegritas lagi dalam bekerja melayani masyarakat.
” Saya mohon, kinerja sebagai ASN termasuk guru dan tenaga kesehatan lebih profesional dan berintegritas lagi dalam bekerja melayani masyarakat Garut,” harapanya. (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER