garutexpress.id- Persoalan sampah di Kabupaten Garut menjadi salah satu “PR” yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Bahkan, Pemkab Garut berencana memberlakukan sanksi bagi pelanggar kebersihan.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Guriansyah, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2109).
Guriansyah menegaskan, pihaknya akan menjerat siapa-siapa yang melanggar. Pemkab Garut sendiri akan membentuk tim tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kedepan kita ingin berlakukan denda. Jadi membuang sampah ka jalan, ke sungai bisa saja didenda Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Kita akan membentuk tim Tipiring, disiplin kadang harus dipaksa terlebih dahulu,” tandasnya.
Ditegaskannya, upaya tersebut perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain, mulai dari Satpol PP, Polri-TNI untuk dimasukan menjadi bagian tim Tipiring.
“Kita berharap masyarakat bisa lebih sadar akan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Bisa dimulai dengan hal kecil seperti kesesuaian dalam menempatkan sampah pada tempatnya, waktunya tidak lebih dari jam 6 pagi dan lainnya,” katanya. (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER