garutexpress.id- Kekisruhan dan perselisihan ojek online (ojol) vs ojek pangkalan (opang) di Garut tampaknya belum usai. Bahkan dalam beberapa hari ini ada beberapa kasus yang melibatkan para pengendara angkutan umum ini.
Sebelumnya pada Jumat (21/6/2019) driver ojol dengan kusir delman hampir bentrok dengan kusir delman di kawasan Rancabango, Tarogong Kaler, Garut. Selang dua hari kemudian, salah seorang driver Gocar dikabarkan kena bogem mentah di kawasan Karangpawitan hingga berdarah, Minggu (23/06/2019).
Dipicu aksi pemukulan tersebut, para driver ojok se Garut melakukan aksi solidaritas dengan melakukan kovoi dan sweeping di beberapa tempat.
Menanggapi persoalan tersbut, Bupati Garut, Rudy Gunawan angkat bicara. Bupati meminta semua pihak menahan diri dan bersikap bijak dalam menghadapi kekisruhan ini.
“Tolong semua pihak bersabar, sekarang kan ada regulasi tentang ojek online juga,” ujar Rudy, kepada beberapa awak media usai memimpin apel pagi di lapangan Setda Garut, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, sweeping yang dilakukan driver ojol di Garut sangat tidak tepat. Saat ini pihaknya pun tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ojol.
“Kalau ojek online kan harus ada STNK, SIM jadi terukur, tapi ojek pangkalan (opang) juga sebagai mata pencaharian harus mendapatkan perlindungan,” katanya.
Rudy mengatakan, pemerintah sendiri ingin menjadikan alat transportasi umum itu mendapatan perlindungan. Di antaranya perlindungan dari kecekakaan kerja dan sebagainya.
“Keluarnya perda harus memperhatikan semua pihak, sehingga bisa memberikan solusi bersama antara kedua belah pihak,” tukasnya.
Dijelaskannya, di tengah penggodokan aturan tersebut, kedua belah pihak harus saling memahami dan bisa menahan diri . Terlebih kejadian pemukulan yang terjadi baru-baru ini akibat diperkeruh hasutan pihak lain.
“Sebenarnya ada provokasi juga, padahal polisi melakukan tindakan sudah bagus. kata dia. Jangan ada sweeping dan main hakim sendiri,” tandasnya.
Diharapkannya, dengan adanya pembuatan Perda, pengemudi ojol dan opang bisa mendapatkan kepastian hukum. “Kalau memang ada perda kan lebh jelas, sekarang kan belum. Kita juga sudah ada kontak dengan pihak ojek online,” pungkasya. (*)
Penulis : AI
Editor : ER