garutexpress.id- Mulai tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berjanji akan menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Sukawan (TKS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Seperti dikethui, selama ini pembayaran premi setiap bulannya di tanggung oleh setiap pekerja.
“BPJS Ketanagakerjaan kita akan mulai di Kabupaten Garut, dengan menanggung seluruh pembayaran premi setiap bulannya. Pemkab Garut akan menganggarkan melalui APBD untuk tahun 2020,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat didwawancarai awak media di Hotel Sumber Alam, Cipanas, Garut, Selasa (21/5/2019).
Dijelaskannya, jika dihitung dari jumlah pegawai TKS dan TKK sebanyak 600 orang, setiap bulannya pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp 25000. Dengan demikian, Pemkab Garut dalam satu tahun harus menyiapkan anggaran sebesar Rp180 Juta yang harus dibayarkan pada BPJS setiap tahunnya.
“Anggaran tersebut sangat kecil untuk menjamin kehidupan para TKS dan TKK disaat memasuki usia tua,” tukasnya.
Bupati menyebut, pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan hidup pada seluruh TKS dan TKK yang sampai sekarang ini hanya menerima honor yang masih relatif kecil.
“ Kita (Pemkan Garut/red.) ingin membantu TKS dan TKK sebagai jaminan hidup kedepannya,” katanya. (*)
Penulis : Tim GE
Editor : ER