Garutexpress.id– Pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali diungkit. Kini persoalan itu, dituangkan dalam soal Bahasa Indonesia dalam ujian sekolah berstandar nasional (USBN) untuk tingkat SMP di Garut.
Persoalan itu ditulis dalam soal nomor 9. Dalam soal dituliskan kutipan dari berita CNN Indonesia. “Tokoh ulama Garut Tatang Mustafa Kamal mengecam aksi pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia(HTI) yang dilakukan Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU). Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Melangbong Garut itu mendesak agar anggota Banser NU segera menyampaikan permintaan maaf karena anggotanya telah menghina kalimat tauhid dan umat Islam di seluruh dunia.”
Tidak sampai di situ, pada soal itu juga dituliskan kutipan dari Jawapos.com perihal pembakaran benderanya. “Pasca adanya pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat pada peringatan hari santri oleh 3 anggota Banser, mulai terdengar permintaan agar oraganisasi yang dipimpin oleh Gus Yakut itu dibubarkan. Alasannya, karena keberadaannya tidak berguna bahkan cenderung arogan,”

Menanggapi persoalan itu, Satuan koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna (Satkorwil Banser) Jawa Barat, Yudi Nurcahyadi menganggap persoalan ini tak semestinya dijadikan soal ujian nasional. Pasalnya, persoalan itu sudah tak relevan lagi untuk dibahas.
Ia berharap, Bupati Garut bisa bersikap tegas atas persoalan ini. Bahkan ia menuntut agar Bupati Garut, memberikan sanksi pencopotan terhadap Kadisdik yang telah lalai dalam mengontrol kualitas soal USBN.
“Saya harap Bupati Garut Garut, Rudy Gunawan segera bersikap tegas dalam persoalan ini. Kadisdik, Totong dan para pihak yang telah lalai dalam persoalan ini harus segera dicopot,” ungkapnya, Rabu (10/4/2019).
Saat dihubungi, Kadisdik Garut, Totong membenarkan adanya soal yang memuat pembakaran bendera HTI oleh Banser NU. Saat ini dirinya telah berusaha menghubungi para pihak terkait soal yang telah beredar di media sosial ini.
“Mhun leres kang. Ayeuna abi nuju ngalereskeun sareng Nu dan GP Ansor,” tulis Totong saat dihubungi melalui pesan singkat. (MHI)***